Deskripsi sebagai notaris adalah sebagai berikut:
1. Membukukan surat-surat di bawah
tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2. Membuat kopi dari asli surat
dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3. Melakukan pengesahan kecocokan
fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan penyuluhan hukum
sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta yang berhubungan
dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Membetulkan kesalahan tulis
dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda
tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal
tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan,
dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
Syarat menjadi notaris adalah sebagai berikut:
1. Seorang
Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berumur
minimal 27 tahun
4. Lulusan
S1 Sarjana Hukum.
5. Lulusan
S2 Kenotariatan.
6. Telah
Magang atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 24 bulan secara
berkesinambungan pada kantor Notaris setelah lulus S2 Kenotariatan.
7. Tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap
dengan jabatan Notaris seperti Pegawai Negeri Sipil, Advokat atau Pejabat Negara.
Gaji seorang notaris tergantung klien.
Saya sekarang sedang menempuh di Fakultas Hukum UMY semester 2, insha allah 3,5 tahun lagi lulus menjadi Sarjana Hukum. Dan saya akan mengajukan beasiswa S2 kenotrariatan di UI aamiin jika tidak saya akan melamar ke perusahaan bekas papa saya bekerja di kantor pertamina sebagai penasehat hukum.
Ingen kommentarer:
Legg inn en kommentar